Apakah Kredit Motor Sudah Otomatis Dapat Asuransi? Cek Faktanya di Kontrak Leasing

Saat memutuskan untuk membeli motor baru secara kredit, Anda akan sering mendengar jaminan dari pihak sales bahwa unit motor sudah “otomatis tercover asuransi” selama masa cicilan. Jaminan ini memang benar, namun tidak semua pembeli benar-benar tahu apa yang sebenarnya mereka dapatkan dan seberapa besar cakupan perlindungannya. Anggapan bahwa asuransi ini adalah “gratis” atau “otomatis all risk” adalah kesalahpahaman umum yang bisa merugikan Anda di kemudian hari.

Wajib Tahu: Asuransi dalam kredit motor adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh lembaga pembiayaan (leasing) untuk melindungi aset mereka. Namun, jenis perlindungan, pengecualian, dan besaran biaya preminya tercatat rinci dalam Kontrak Leasing yang sering terlewatkan untuk dibaca. Artikel ini akan mengupas tuntas dan secara detail mengenai fakta asuransi motor dalam kredit, alasan di balik kewajiban ini, jenis perlindungan yang paling umum, serta panduan krusial untuk memeriksa kebenarannya langsung di dokumen kontrak Anda.


Mengapa Asuransi Motor Wajib dalam Skema Kredit?

Kewajiban asuransi dalam transaksi kredit bukan sekadar gimmick atau bonus, melainkan pilar utama dalam mitigasi risiko finansial leasing.

1. Perlindungan Aset Lembaga Pembiayaan

Secara hukum, selama motor masih dalam masa kredit, pemegang status kepemilikan formal (BPKB) adalah leasing. Motor adalah aset jaminan pinjaman Anda.

  • Tujuan: Jika motor hilang (karena pencurian) atau rusak total, leasing harus memastikan pokok pinjaman yang tersisa dapat dilunasi oleh perusahaan asuransi. Tanpa asuransi, leasing menanggung kerugian total.

2. Biaya Asuransi Tidak Gratis, Tapi Terintegrasi

Meskipun sering disebut “otomatis dapat asuransi,” biaya premi asuransi ini tidaklah gratis. Biaya ini telah dihitung dan diintegrasikan ke dalam total pinjaman Anda, lalu dibagi rata ke dalam angsuran bulanan.

  • H4: Transparansi Biaya: Periksa kolom rincian biaya pada kontrak leasing Anda. Di sana akan tertera alokasi dana untuk “Premi Asuransi” dan “Biaya Administrasi.”

Jenis Asuransi Motor yang Paling Umum di Kontrak Leasing

Ada dua jenis asuransi utama, dan Anda harus tahu mana yang Anda dapatkan karena perbedaannya sangat signifikan saat terjadi klaim.

1. TLO (Total Loss Only) – Paling Umum Ditemukan

Asuransi TLO adalah jenis perlindungan standar yang paling sering digunakan oleh leasing karena preminya lebih murah.

  • Cakupan Perlindungan:
    • Kehilangan Akibat Pencurian: Motor hilang karena pencurian (buktikan dengan Laporan Polisi).
    • Kerusakan Parah: Motor rusak akibat kecelakaan dengan biaya perbaikan yang perkiraannya mencapai 75% atau lebih dari harga motor sebelum kerugian terjadi.
  • Wajib Tahu: TLO TIDAK menanggung kerusakan ringan seperti lecet, penyok minor, atau kerusakan parsial yang biaya perbaikannya di bawah 75%. Jika motor Anda lecet, Anda harus menanggung biaya perbaikan sendiri.

2. All Risk (Komprehensif) – Biasanya Opsi Tambahan

All Risk memberikan perlindungan yang jauh lebih luas.

  • Cakupan Perlindungan: Meliputi semua yang dicakup TLO, ditambah Kerusakan Sebagian (Partial Loss) akibat benturan, tabrakan, atau kerusakan minor lainnya.
  • Wajib Tahu: Leasing biasanya menawarkan asuransi All Risk sebagai opsi upgrade dengan menambah biaya premi pada angsuran bulanan Anda.

Panduan Kritis: Cek Fakta Asuransi di Kontrak Leasing

Kontrak leasing adalah dokumen legal yang mengikat. Anda wajib memverifikasi poin-poin berikut sebelum menandatanganinya.

1. Tentukan Jenis Asuransi yang Tertera

Cari bagian kontrak yang berjudul “Asuransi Kendaraan” atau “Proteksi Unit.” Pastikan di sana tertulis jelas, apakah yang Anda dapatkan adalah “TLO” atau “Komprehensif/All Risk.” Jangan hanya menerima kata-kata dari sales tanpa verifikasi dokumen.

2. Perhatikan Klausul Pengecualian dan Risiko Sendiri (Own Risk)

Semua polis asuransi memiliki pengecualian. Poin-poin ini biasanya mencakup:

  • Penggunaan Ilegal: Kerusakan saat motor digunakan untuk balapan, kejahatan, atau saat pengendara di bawah pengaruh alkohol/narkoba.
  • Bencana Alam: Meskipun sering dikecualikan, beberapa polis menawarkan perluasan perlindungan bencana alam (Act of God) dengan tambahan premi.
  • Own Risk: Cek berapa biaya risiko sendiri yang harus Anda bayar (deductible), biasanya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per kejadian klaim, bahkan jika Anda menggunakan All Risk.

3. Tanyakan Prosedur dan Batas Waktu Klaim

Sebelum motor tersebut Anda bawa pulang, pastikan Anda tahu:

  • Batas Waktu Lapor: Berapa hari batas waktu maksimal untuk melapor ke leasing dan asuransi setelah terjadi kerugian (biasanya 3-5 hari kerja).
  • Dokumen Wajib: Dokumen apa saja yang wajib ada, terutama Laporan Polisi untuk kasus pencurian atau kehilangan.

Kesimpulan: Kontrak Leasing Adalah Kunci Utama

Ya, kredit motor sudah otomatis mendapatkan asuransi. Namun, anggapan bahwa asuransi ini selalu All Risk adalah Mitos! Mayoritas asuransi standar kredit adalah TLO, yang hanya menanggung kerugian total. Kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman adalah dengan memeriksa secara cermat dan detail klausul asuransi yang tertulis dalam Kontrak Leasing Anda. Dengan demikian, Anda tahu pasti hak dan kewajiban Anda jika terjadi risiko.

Baca Juga:


Dapatkan Simulasi Kredit yang Transparan dan Jelas!

Jangan biarkan keraguan soal asuransi mengganggu keputusan Anda. Hubungi kami sekarang juga! Tim sales kami berkomitmen untuk memberikan simulasi kredit yang transparan, menjelaskan secara rinci tentang jenis asuransi yang akan Anda dapatkan, dan membantu Anda memahami setiap poin di kontrak leasing sebelum Anda tanda tangan.

Ajukan kredit motor Honda Anda dengan tenang dan pasti!

Hubungi Kami WhatsApp Logo